Pengertian dari etika, ciri khas profesi, tata laku, dan etika berprofesi di bidang IT !
Etika :
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Ciri khas profesi :
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas
2.
Suatu
teknik intelektual
3.
Penerapan praktis
dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.
Suatu periode panjang
untuk pelatihan dan sertifikasi
5.
Beberapa standar
dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi sendiri
7.
Asosiasi dari
anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.
Pengakuan sebagai
profesi
9.
Perhatian yang
profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Tata Laku Profesi :
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi
profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan
masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.
Etika berprofesi di bidang IT :
Etika
berprofesi di bidang teknologi informasi
dimana pemrograman komputer membutuhkan sebuah
kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode
etik ini disadur berdasarkan kode etik
yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer
internasional. Tujuan adanya kode etik profesi
adalah prinsip-prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi akan berbeda satu
dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negara tidak sama. Kode
etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
- Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
- Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Studi Kasus
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,
Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa
nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
“Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah
tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara
lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan
ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam
pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50
juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman
dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
sumber :
http://dewimibi.blogspot.com/2015/03/etika-profesionalisme-tsi.html?view=timeslide
http://prajuritnusantara.blogspot.com/2015/03/etika-profesi-di-bidang-it-informasi.html
http://dewimibi.blogspot.com/2015/03/etika-profesionalisme-tsi.html?view=timeslide
http://prajuritnusantara.blogspot.com/2015/03/etika-profesi-di-bidang-it-informasi.html
0 komentar:
Posting Komentar