Pages

Subscribe:

Kamis, 29 Desember 2011

Diskriminasi

Diskriminasi dalam berbagai bentuk telah merambah ke berbagai bidang kehidupan bangsa dan dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar serta tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan diskriminasi tersebut. Praktik diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin, dan sebagainya serta akan menjadi lebih luas cakupannya jika kita mengacu kepada Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 1 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan yang lain.

  Permasalahan yang Dihadapi

Dari segi peraturan perundang-undangan, beberapa peraturan perundang-undangan telah diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan menghilangkan praktik diskriminasi, antara lain untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, suku etnis, kelompok rentan, dan kelompok minoritas. Namun, perubahan yang diharapkan belum terwujudkan secara optimal, antara lain disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada belum dijadikan acuan dalam melakukan tindakan untuk dijadikan dasar hukum pada proses hukum penanganan kasus atau perkara.
Terkait dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan
Perempuan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan upaya menghapuskan segala bentuk diskriminasi kepada dunia internasional. Namun, harus diakui bahwa pelaksanaan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini masih menghadapi kendala yang tidak kecil. Hal tersebut, antara lain, disebabkan kurangnya koordinasi antarkelembagaan sehingga terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Selain itu,  juga masih ada kelemahan komitmen instansi/lembaga yang terkait sehingga sering mengakibatkan lambatnya upaya penanganan berbagai masalah diskriminasi di Indonesia.
Selain itu, masih sering terjadi bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang dengan alasan bahwa hal itu disebabkan legitimasi dari pernyataan dalam peraturan perundang-undangan belum mengatur ketentuan yang harus dilakukan.
Diskriminasi juga dapat terjadi, antara lain, pada kehidupan masyarakat miskin atau kurang mampu. Akses untuk mendapatkan pelayanan khususnya pelayanan kesehatan, masih sering menimbulkan diskriminasi, terutama kepada golongan masyarakat miskin, dan menimbulkan ketidakadilan. Hal tersebut, antara lain, disebabkan rendahnya kepedulian sosial penyelenggara rumah sakit. Di samping itu, dikarenakan tidak adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang mempunyai aturan kekuatan hukum dan sanksi yang tegas bagi rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien miskin, menyebabkan penolakan dan penahanan rumah sakit terhadap pasien miskin masih sering terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar