Diskriminasi dalam berbagai bentuk telah merambah ke
berbagai bidang kehidupan bangsa dan dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar
serta tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang
menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan
diskriminasi tersebut. Praktik diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk
mendapatkan hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit,
golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin, dan sebagainya serta akan menjadi
lebih luas cakupannya jika kita mengacu kepada Undang-Undang tentang Hak Asasi
Manusia.
Pasal 1 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa
diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan yang lain.
Permasalahan yang Dihadapi
Dari segi peraturan perundang-undangan, beberapa peraturan
perundang-undangan telah diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan
menghilangkan praktik diskriminasi, antara lain untuk menghapuskan diskriminasi
terhadap perempuan, suku etnis, kelompok rentan, dan kelompok minoritas. Namun,
perubahan yang diharapkan belum terwujudkan secara optimal, antara lain
disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada belum dijadikan acuan
dalam melakukan tindakan untuk dijadikan dasar hukum pada proses hukum penanganan
kasus atau perkara.
Terkait dengan penghapusan diskriminasi
terhadap perempuan
Perempuan
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan upaya
menghapuskan segala bentuk diskriminasi kepada dunia internasional. Namun,
harus diakui bahwa pelaksanaan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini
masih menghadapi kendala yang tidak kecil. Hal tersebut, antara lain,
disebabkan kurangnya koordinasi antarkelembagaan sehingga terjadi tumpang
tindih dalam pelaksanaannya. Selain itu,
juga masih ada kelemahan komitmen instansi/lembaga yang terkait sehingga
sering mengakibatkan lambatnya upaya penanganan berbagai masalah diskriminasi
di Indonesia.
Selain
itu, masih sering terjadi bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang
dengan alasan bahwa hal itu disebabkan legitimasi dari pernyataan dalam
peraturan perundang-undangan belum mengatur ketentuan yang harus dilakukan.
Diskriminasi juga dapat terjadi, antara lain, pada
kehidupan masyarakat miskin atau kurang mampu. Akses untuk mendapatkan
pelayanan khususnya pelayanan kesehatan, masih sering menimbulkan diskriminasi,
terutama kepada golongan masyarakat miskin, dan menimbulkan ketidakadilan. Hal
tersebut, antara lain, disebabkan rendahnya kepedulian sosial penyelenggara
rumah sakit. Di samping itu, dikarenakan tidak adanya perangkat peraturan
perundang-undangan yang mempunyai aturan kekuatan hukum dan sanksi yang tegas
bagi rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
miskin, menyebabkan penolakan dan penahanan rumah sakit terhadap pasien miskin
masih sering terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar