1.HAK WARGANEGARA
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
b. Hak atas penghidupan yang layak
c, Hak untuk hidup
d. Hak atas jaminan social
e. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpumpul dan mengeluarkan pendapat
2. KEWAJIBAN WARGANEGARA
a. Melaksanakan aturan hukum
b. Menghargai hak orang lain
c. Membayar pajak
d. Menjadi saksi dalam pengadilan
e. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dll
3.TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA INDONESIA
a. Mewujudkan kepentingan nasional
b. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa
c. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
4.PERAN WARGA NEGARA INDONESIA
a. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
b. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
c. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi IMTEK
d. Menciptakan kerukunan beragama
e. Ikut serta memajukan Pendidikan Nasional
f. Menjaga keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia dari segala macam ancaman
0 komentar:
Posting Komentar